Beranda Kepulauan Riau Batam

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi SIMRS BP Batam

107
0
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Rabu (11/1/2023). Tersangka yang ditangkap itu adalah Rm, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SIMRS BP Batam. 

Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Penahanan ini, disebabkan kekhawatiran tim penyidik, dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Makanya penyidik melakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Rabu (11/1). 

Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. 

Rm ditahan akibat disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Usai ditangkap, tersangka SIMRS ini dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar. Penahanan Rm dilakukan selama 20 hari, hingga 30 Januari mendatang. 

Sementara itu, atas tersangka lainnya Pap masih belum memenuhi panggilan penyidik. Namun, penyidik kejaksaan berharap Pap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, demi berjalannya proses penyidikan.