
Barakata.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Rabu (11/1/2023). Tersangka yang ditangkap itu adalah Rm, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SIMRS BP Batam.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Penahanan ini, disebabkan kekhawatiran tim penyidik, dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Makanya penyidik melakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Rabu (11/1).
- Baca Juga: Polda Kepri: Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Telah Lengkap (P21)
Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Rm ditahan akibat disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai ditangkap, tersangka SIMRS ini dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar. Penahanan Rm dilakukan selama 20 hari, hingga 30 Januari mendatang.
Sementara itu, atas tersangka lainnya Pap masih belum memenuhi panggilan penyidik. Namun, penyidik kejaksaan berharap Pap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, demi berjalannya proses penyidikan.