Beranda Urban Nusantara

Kasus Suap Lobster: Edhy Prabowo Sewa Apartemen untuk Tiga Perempuan

102
0
Kasus Suap Edhy Prabowo
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/21). (F: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 diketahui menyewakan apartemen untuk tiga sekretaris perempuannya. Tiga perempuan itu adalah, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/5/21) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Terkait penyewaan tiga apartemen untuk tiga perempuan itu, terungkap bahwa semuanya diurus oleh Sekretaris Pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.

BACA JUGA : Uang Suap Rp9,8 M Dari Calon Eksportir Benur untuk Belanja Menteri Edhy Probowo di Hawaii

Pada sidang tersebut, Anggia yang hadir memberi kesaksian menuturkan, ketika pertama tiba di Jakarta, ia dan ibunya tinggal di salah satu hotel yang ada di Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian, Amiril mencarikannya apartemen di wilayah Jakarta Timur.

“Apartemen Signature Park di Cawang, saya tidak tawar-menawar karena yang urus semua Amiril dan katanya saya sudah bisa tinggal di tempat itu,” kata Anggia.

Anggia datang ke pengadilan menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy Prabowo Iis Rosita) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Hal serupa juga disampaikan Putri Elok. Menurutnya, dia dicarikan apartemen oleh Amiril.

“Apartemennya di Menteng Park. Awalnya saya dan suami yang mencari lalu saya kabari Amiril,” kata dia.

BACA JUGA : Geledah Rumah Edhy Prabowo, KPK Temukan Sejumlah Dokumen, Uang Rp4 Miliar dan 8 Unit Sepeda

Sewa apartemen tersebut per bulan adalah Rp 6,3 juta sehingga total selama setahun adalah Rp81,9 juta.

“Menurut saya Pak Edhy tahu karena tidak mungkin Amiril melakukan itu tanpa sepengetahuan Amiril,” ujar Putri.

Perempuan lainnya yakni Fidya juga mendapat apartemen di Menteng Park, tapi berbeda menara dengan Putri. Fidya mengaku tidak tahu biaya penyewaan apartemen selama Maret 2020 hingga Maret 2021 karena hanya Iuran Pengelolaan Apartemen (IPL).

“Setelah pindah, Pak Ehdy Prabowo tanya ‘Fidya sudah pindah ke apartemen?’ Saya jawab ‘Sudah Pak, terima kasih’,” katanya.

Jam tangan Rolex buat Paus

Selasa kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan Sub-Koordinator Rehabilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap izin benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo. Selain Edhy, ia pun menjadi saksi untuk lima terdakwa lain yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih serta Siswadhi Pranoto Loe.

BACA JUGA : Hashim: Prabowo Marah dan Sebut Edhy “Anak Diangkat dari Selokan”

Dalam kesaksiannya, Andhika mengaku pernah mendapat tugas dari Amiril untuk mencarikan jam tangan Rolex Yacht Master II Yellow Gold di Dubai. Saat itu, Andhika memang sedang berada di sana.

“Kata Amiril ini permintaan dari paus, untuk mencarikan Rolex,” ujar Andhika saat bersaksi. Kemudian, Andhika bertanya kepada Amiril siapa yang dimaksud Paus. Amiril menjawab, “Pak Menteri.”

Namun, Andhika tak bisa menemukan jam itu. Ia pun memberikan kontak penghubungnya selama di Dubai kepada Amiril.

Belakangan, si penghubung ini bisa menemukan jam tersebut. Amiril kemudian memberikan uang Rp740 juta untuk membeli jam itu. Namun, sampai jam tersebut tiba di Indonesia, pajaknya belum dibayar.

“Pajaknya belum bayar ke Bea Cukai karena siangnya kami dipanggil KPK. Uang-nya masih di kami ditanya penyidik ini uang-nya ada tidak, lalu uang diserahkan ke KPK,” kata Andhika.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima US$ 77 ribu dolar dan Rp24,625 miliar lewat sekretaris pribadinya, Amiril. Duit tersebut disinyalir sebagai uang suap untuk memuluskan izin ekspor benih lobster.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : Tempo.co