Barakata.id – Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah melandai. Saf (barisan) salat sudah boleh rapat seperti sedia kala.
Demikian pula dengan ibadah lain yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Ied, pengajian umum dan majelis taklim tetap dapat diselenggarakan.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorum Niam Sholeh mengatakan pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf.
Baca Juga:
- Pemprov Kepri Izinkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
- Salat Idul Fitri di Masjid Sultan, Amsakar: Mari Tetap Terapkan Protkes sebagai Ikhtiar Kita
“Namun dengan tetap menjaga diri melalui disiplin protokol kesehatan,” kata Niam, dikutip dari laman Covid-19.go.id, Senin (14/3/2022).
Pernyataan itu diungkapkan sejak 9 Maret 2022 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.
Niam mengatakan, sebelumnya, fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur untuk mencegah penularan wabah.
“Dengan melandainya kasus serta serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” kata Niam.
Di daerah, kebijakan ini juga sudah dilakukan. Di Batam misalnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi bahkan mengajak masyarakat Batam untuk bersuka cita menyambut Ramadan tanpa Covid-19.
Baca Juga:
- Masjid di Pulau-Pulau Batam Gelar Salat Berjamaah dengan Protokol Covid-19
- Salat Tarawih dan Idul Fitri Diizinkan, Ini Syaratnya
Rudi mengatakan, Pemerintah Pusat sudah mengatur kebijakan menjadikan pandemi menuju endemi. Dengan begitu, tidak ada bayang-bayang terkait Covid-19.
“Hanya satu syarat saya, pakai masker,” pesan Rudi, Jumat (11/3/2022) lalu saat menjalankan salat Jumat pertama di Masjid Al Muslimin, Bengkong. (asrul)