Home Nusantara Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi

Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi

172
Ilustrasi
DPRD Batam

Jakarta – Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/19).

Saut mengatakan, penetapan tersangka kedua orang itu setelah KPK membuka penyidikan baru kasus ini.

artikel perempuan

Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta,” ujar Saut seperti dikutip dari Detik.com

Saut mengatakan, total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013.

Menurut Saut, KPK mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

“KPK memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan, atau bukti-bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul Nursalim dan istri,” katanya.

Untuk diketahui, BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin