Home Kepulauan Riau Karimun Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2019

Karimun Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2019

Malam penyerahan penghargaan KLA 2019 di Makassar, Selasa (23/7/19). (F: Istimewa)
DPRD Batam

Karimun – Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2019 untuk kategori Pratama. Penghargaan diserahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise kepada Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/19).

Ini adalah tahun kedua Karimun mendapatkan penghargaan KLA setelah tahun lalu.

artikel perempuan

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan- kebijakan yang pro kepada anak,” katanya, Kamis (25/7).

Baca Juga : Anggota DPRD Karimun Terpilih Dilantik 29 Agustus

Anwar mengatakan, jumlah penerima KLA tahun ini secara nasional meningkat 40 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ada 247 kabupaten dan kota yang mendapat KLA 2019 dengan 5 kategori tingkatan yakni KLA Pratama, KLA Muda, KLA Nindya, KLA Madya dan KLA Utama.

Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang atas kesadarannya mampu meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayahnya.

“Salah satunya adalah hak atas identitas berupa akta kelahiran, pencegahan perkawinan anak, dan menggerakan peranserta dunia usaha, media dan masyarakat dalam perlindungan anak. Alhamdulillah Kabupaten Karimun mampu mendapatkan penghargaan ini,” kata Anwar.

Baca Juga : Siap-Siap, Pemkab Karimun Butuh 1.000 CPNS

Malam penghargaan KLA 2019 diselenggarakan tepat pada Hari Anak Nasional yang pada tahun ini diadakan di Makassar. Pagi hari sebelum acara penyerahan penghargaan, Lapangan Karabosi Makassar dipenuhi ribuan anak yang mengikuti kegiatan Hari Anak Nasional.

Menteri Yohana Yambise dalam pidatonya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menjadi perintis kota layak anak ketika masih menjadi Wali Kota Solo.

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 21 ayat 4 dan 5 mendorong pemerintah daerah bertanggung jawab mendukung pemerintah pusat dalam perlindungan terhadap anak. Pada kesempatan itu, Yohana juga semua orang yang hadir memberikan apresiasi kepada Ananda Rosalinda dari NTT yang komik karyanya mendapat penghargaan di New York dan 100 negara lainnya.

*****

Reporter : Abdul Gani

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.