Home Nusantara Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Pinjol

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Pinjol

Kapolri Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Polda jajaran untuk menindak tegas pelaku pinjaman online (Pinjol). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas terhadap pelaku kejahatan pinjaman online (Pinjol) secara ilegal.

Sebab, penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau  pinjaman online (Pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan bahkan  telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid -19.

artikel perempuan

Instruksi Presiden Joko Widodo itupun mendapat respon cepat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantas Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara fintech P2P lending atau Pinjol ilegal.

Baca juga: Kapolri: Jangan Takut Divaksin

Kejahatan Pinjol Ilegal, kata Kapolri Sigit, sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Seperti dikutip dari paman resmi Polri, Sigit mengungkapkan bahwa  pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Baca juga: Tembak Mati Ali Kalora, Kapolri: Kejar 4 DPO MIT

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Mirisnya lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (Ali)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.