

Barakata.id, Anambas – Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti memberhentikan dengan tidak hormat, salah satu anggotanya, Senin (9/1/2023).
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka M, disebabkan akibat tidak disiplin dan keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,” kata AKBP Syafrudin.
Ia mengatakan PTDH ini sudah dikaji dari berbagai sisi dan pertimbangan. PTDH adalah pilihan terakhir yang dilakukan sidang komisi kode etik.
- Baca Juga: 12 Personel Polda Kepri Dipecat
Syafrudin mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Meskipun begitu, PTDH ini merupakan implementasi dari komitmen Polri, untuk menegakan disiplin anggota.
Pemberhentian Bripka M, sudah diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin,” kata Syafrudin.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Polres Anambas, dan dipimpin langsung oleh AKBP Syafrudin Semidang Sakti. Selain itu juga dihadiri oleh Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh Personel Polres Kepulauan Anambas.