![WhatsApp Image 2019-08-15 at 14.00.44 (3)](https://barakata.id/wp-content/uploads/2019/08/WhatsApp-Image-2019-08-15-at-14.00.44-3-640x427.jpeg)
![DPRD Batam](https://barakata.id/wp-content/uploads/2024/04/Banne-DPRD-Kota-Batam.jpg)
Barakata.id, Batam – Kapolda Kepri memerintahkan jajarannya mwnindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu untuk memberi efek jera bagi siapapun yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tidak ada kompromi, pelaku (karhutla) harus ditindak tegas,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (15/8/19) siang.
Baca Juga : Polda Kepri Wisuda Purnabhakti 41 Purnawirawan
Kapolda mengatakan, Rakor Lintas Sektoral tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polda Kepri itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah serta kesiapan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di tahun 2019.
Rakor tersebut dipimpin Kapolda Kepri dengan dihadiri Sekda Provinsi Kepri, Kasiter Korem 033/WP, Wadanlantamal IV, Danlanud Hang Nadim, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan pimpinan instansi terkait.
![](https://barakata.id/wp-content/uploads/2019/08/WhatsApp-Image-2019-08-15-at-14.00.44-300x200.jpeg)
Kapolda Kepri menyampaikan, pada tahun 2015 dan di tahun-tahun sebelumnya karhutla hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, dengan kerugian materi mencapai Rp221 triliun. Terdapat 2,6 juta hektare hutan serta lahan terbakar yang berdampak juga pada pembatalan jadwal penerbangan, perkantoran diliburkan dan kerugian ekonomi lainnya.
Untuk itu, di tahun ini diatensikan karhutla jangan sampai terjadi lagi di seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kepri.
Hal terpenting dalam penanggulangan karhutla, menurut Kapolda Kepri adalah melakukan pencegahan, jangan sampai api membesar. Untuk itu, agar segera dilakukan langkah antisipasi dan mitigasi, tatakelola ekosistem gambut secara konsisten serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi TNI-Polri, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Serta, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku karhutla untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Irjen Andal mengatakan, kerugian ekonomi akibat karhutla sangat besar. Karena itu ia berharap tidak ada lagi darurat api khususnya di wilayah Kepri.
Ia menekankan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif mengecek langsung apabila ada hotspot api, dan jangan tunggu sampai api membesar.
“Segera padamkan sebelum menjadi besar,” katanya.
Setelah rakor itu, Kapolda Kepri beserta peserta rakor mengecek alat-alat pendukung untuk pemadaman api. Andap memastikan, apabila terjadi karhutla di Provinsi Kepri, peralatan tersebut dapat langsung diterjunkan ke titik-titik api.
![](https://barakata.id/wp-content/uploads/2019/08/WhatsApp-Image-2019-08-15-at-14.00.44-2-300x200.jpeg)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga menambahkan, Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan di wilayah masing-masing. Membakar hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman yang cukup berat,” katanya, Jumat (16/8/19).
Erlangga mengatakan, pelaku karhutla dapat dikenakan Pasal 50, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga : Gawat, 60 Persen Hutan Mangrove Indonesia Rusak
Selain itu, pelaku karhutla juga bisa dijerat Pasal 108 Undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar serta paling banyak Rp10 miliar.
“Kemudian, ada juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” katanya.
*****