

Barakata.id, Batam – Kapal tanker MT Horizon Maru yang sedang lego jangkar di perairan Kabil, Selat Riau disatroni empat perompak, Selasa (21/1/20) pukul 05.20 WIB. Kejadian itu dilaporkan anak buah kapal kepada pihak keamanan.
Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, laporan perihal tindak pidana pencurian itu diterima oleh Kapal Patroli Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sedang melaksanakan tugas di Wilayah Perairan Kepri dan Kalimantan Barat.
Petugas langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT Horizon Maru di perairan Kabil. Saat tiba dilokasi Personel KP Baladewa – 8002 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Baca Juga :
5 Pesan Kapolda Kepri untuk Polwan, dari Karir hingga Hidup Mewah
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kejadian berawal pada pukul 04.45 WIB. Kapal Tanker MT Horizon Maru yang sedang lego jangkar untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil.

Kemudian ABK MT Horizon Maru mendapati ada 4 orang (2 orang di atas kapal dan 2 orang di perahu) yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal. Selanjutnya ABK segera melakukan penangkapan kepada para tersangka.
“Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT Horizon Maru,” katanya.
Dari kejadian tersebut, seorang tersangka berinisial IL berhasil diamankan, sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa menuju KP Baladewa – 8002 di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Batam, Bawa Sabu 1 Kg
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah karung yang berisikan: 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau.

Adapun kerugian materil yaitu 2 set alat pancing dan 2 ekor burung murai batu. Hingga kini, polisi masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, ” kata dia.
****
Editor : Yuri B Trisna