
Blitar – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di tahun 2022 targetkan 29 ribu sertifikat untuk program pendaftar tanah sistematis lengkap atau PTSL berbasis masyarakat.
Baca juga : Dukung Program PTSL, Kejari Gandeng BPN Banyuwangi Beri Penyuluhan ke Masyarakat
“Target tersebut tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar. Lima diantaranya di wilayah Blitar selatan, sisanya di utara,” ungkap Kepala kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Blitar, Dadang M. Fuad melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Budi Handayono disela-sela pelantikan panitia PTSL tahun 2022 di RM Bu Mamik, pada Jumat (4/2) kemarin.
Dadang menambahkan, pada program ini juga pemerintah melalui BPN Kabupaten Blitar, menargetkan 4000 lebih sertifikat tanah negara yang bakal diberikan kepada rakyat. Tetapi, sampai hari ini ia mengaku masih belum tercukupi.
“Sehingga, yang dulu masih Redistribusi Tanah (Redis) Sporadik kita angkat kembali,” kata Dadang.
“Sedangkan terkait dengan biaya kepengurusan tetap yang mengacu pada keputusan tiga menteri yakni sebesar Rp.150 ribu per bidang atau per sertifikat, meliputi biaya patok, materi dan operasional kelompok masyarakat (Pokmas),” tambahnya.
Baca juga : Bupati Blitar Serahkan 325 Sertifikat Kepada Pelaku UMKM Untuk Mendukung Permodalan
Terakhir ia berpesan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya supaya mendapat jaminan kepastian hukum. Sehingga masyarakat nantinya dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usahanya.
“Kendati demikian kita mengakui, bahwa program PTSL ini masih ada beberapa permasalahan, baik waktu maupun laporan warga terkait kepengurusan tanah diantaranya tanah yang bermasalah, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan di tahun 2022 ini berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti,” pungkasnya. (jun)