Home Kepulauan Riau Kadis PU Kepri 13 Kali Setor Uang kepada Nurdin Basirun, Totalnya Rp880...

Kadis PU Kepri 13 Kali Setor Uang kepada Nurdin Basirun, Totalnya Rp880 Juta

2810
DPRD Batam
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (F: Kompas.com)

Abu Bakar mengatakan, selanjutnya, pada tahun 2018, ia ada menyerahkan uang dengan total Rp550 juta dalam 6 tahap.

“Ya, saya ingat. Saya perkirakan memang (jumlahnya) segitu. Seperti di 2017, mereka (rekanan kontraktor) beri, saya kumpulkan,” ujarnya.

artikel perempuan

Baca Juga :
Kasus Nurdin Basirun, Pejabat DKP Kepri Terima Rp65 Juta dari PT Damai Eco Wisata

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa KPK, M Asri Irwan membacakan dakwaan untuk Nurdin, bahwa mantan Bupati Karimun itu menerima uang gratifikasi sebesar Rp4,228 miliar. Uang itu diterimanya dari berbagai sumber selama masa jabatannya sebagai gubernur yakni 2016-2019.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun berasal dari sejumlah pengusaha berkaitan dengan proses pengurusan dan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi serta izin pelaksanaan reklamasi di wilayah Kepri.

Baca Juga :
Kasus Suap Nurdin Basirun, Pengusaha Kock Meng Akui Beri Uang Ratusan Juta

Jaksa KPK menyebutkan, Nurdin menerima sebagian besar gratifikasi tersebut melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono.

Selain itu, Nurdin juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Akibat perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jun to Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.