Beranda Kepulauan Riau

Kadis PU Kepri 13 Kali Setor Uang kepada Nurdin Basirun, Totalnya Rp880 Juta

2812
0
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (F: Kompas.com)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abu Bakar mengaku ada 13 kali menyetorkan uang kepada Nurdin Basirun (62). Total uang yang diberikan mencapai Rp880 juta.

Pengakuan itu disampaikan Abu Bakar saat bersaksi untuk Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1/20).

Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Dituntut 2 Tahun Penjara

Abu Bakar mengatakan, uang yang disetorkan kepada Nurdin itu berasal dari sejumlah rekanan kontraktor. Menurutnya, uang itu diberikan untuk mendukung kegiatan Nurdin.

Uang Rp880 juta itu diberikan Abu Bakar kepada Nurdin dalam kurun waktu 2017 dan 2018. Pada tahun 2017 ada 7 kali dengan total Rp330 juta, dan pada 2018 diberikan 6 tahap dengan total Rp550 juta.

“Pada tahun 2017 saya pernah memberikan Pak, bertahap,” kata Abu Bakar, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga :
Kasus Suap Nurdin Basirun, Direktur PT Marcopolo Shipyard Beri Rp50 Juta untuk Biaya Entertainment

Abu Bakar mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Ia menegaskan, pada tahun 201 itu, ada 7 kali ia menyerahkan uang kepada Nurdin dengan total Rp 330 juta.

“Ya, saya bersama Pak Gubernur sering dibawa ke lapangan, di waktu berangkat saya serahkan (uang) bertahap untuk keperluan bapak (Nurdin) memberikan ke janda-janda, orang miskin atau nelayan-nelayan,” katanya.

Selanjutnya, penyerahan uang Rp550 juta..