
Barakata.id, Jakarta – Tim gabungan terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejati Jambi, dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap Sarpin 48 tahun, Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.
Sarpin ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.
Baca juga :
- Korupsi Dana Desa, Kades di Lingga Dibekuk Polisi
- Kejati Kepri Serahterimakan 3 Tersangka Korupsi Disdik Kepri
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/11), menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.
Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Baca juga :
- Bupati Natuna Ingatkan Kades Hati-Hati Gunakan Dana Desa
- Kasus Korupsi 2020, Polda Kepri Selamatkan Uang Negara Rp1,8 Miliar
“Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” terang Sunarta.
Dikatakan Sunarta, penangkapan terhadap tersangka berkat kerja keras dari tim gabungan tersebut. Saat ditangkap, tersangka tak melakukan perlawanan.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: JPNN.com