Home Ekonomi Jualan Pulsa Akan Dipungut Pajak, Berlaku Mulai Februari

Jualan Pulsa Akan Dipungut Pajak, Berlaku Mulai Februari

Jualan Pulsa Dipungut Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Para pedagang siap-siap, mulai bulan depan jualan pulsa akan dipungut pajak oleh pemerintah. Pungutan pajak berlaku untuk penjualan pulsa, kartu perdana, voucher, dan token listrik.

Aturan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

artikel perempuan

Aturan jualan pulsa dipungut pajak yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ini disebutkan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Ketentuan ini disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Baca Juga : Menkeu Bilang Utang Indonesia Masih Kecil Dibanding Negara Lain

Pada Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.

“Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” tulis beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Jumat (29/1/21).

Selain itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan diistribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.

Baca Juga : Kabar Gembira, Sri Mulyani Bakal Beri Cuti Iuran Jamsostek

Di samping itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.

Pengecualian pemungutan PPh

Pemerintah memberikan pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 6/2021, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.

Dalam Pasal 18 ayat (6) ditegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi dengan beberapa kriteria.

Baca Juga : PMK 199 Bikin Galau, UKM Online Batam Surati Sri Mulyani

Pertama, jumlahnya paling banyak Rp2 juta termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Kedua, merupakan wajib pajak bank.

“Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b [jumlah paling banyak Rp2 juta dan wajib pajak bank] dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (7) PMK tersebut.

Ketiga, telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PPh berdasarkan PP 23/2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

Sebagai informasi, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya adalah penyelenggara distribusi setelah tingkat kedua.

*****

 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.