Home Nusantara Jual Putri Pariwisata, Mucikari Dapat Rp16 Juta per Transaksi

Jual Putri Pariwisata, Mucikari Dapat Rp16 Juta per Transaksi

111
0
Finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA (tengah) diamankan pihak Polda Jatim karena terlibat prostitusi online, Minggu (27/10/19).
DPRD Batam

Barakata.id, Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatbatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, PA. Tersangka itu adalah JL yang bertindak sebagai mucikari.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 4 orang termasuk PA dan JL. Dua orang terperiksa lainnya adalah sopir PA dan YW yang diketahui sebagai pelanggan PA.

artikel perempuan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, muncikari JL mendapatkan jatah keuntungan sebesar Rp16 juta untuk sekali transaksi. Namun, Barung enggan mengungkapkan berapa tarif yang dipatok PA untuk sekali kencan.

“Sekali transaksi (Rp16 juta), bayangkan,” kata Barung, ditemui di Mapolda Jatim, Senin (28/10/19) dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga : 7 Artis yang Pernah Terlibat Prostitusi Online, Tarifnya Puluhan Juta

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela juga membenarkan uang yang diamankan oleh JL setiap kali PA melakukan aktivitas prostitusi online.

“Itu di luar dari akomodasi yang disiapkan,” kata Leo.

Saat ditanya apakah JL bisa terjerat Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Leo mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Nanti kita lihat perkembangannya setelah lengkap transaksinya,” kata Leo.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan telah memulangkan PA, usai menjalani proses pemeriksaan selama 1×24 jam.

“Untuk sementara ini PA masih berstatus saksi,” ujarnya.

Gideon menambahkan, muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan, juga telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap JL.

Dalam kasus prostitusi online ini JL disangkakan pasal 296 KUHP 506 lantaran menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu terduga muncikari lain berinisial S di kota tertentu.

PA minta maaf

PA, finalis Putri Pariwisata tahun 2016 diamankan polisi karena kasus prostitusi online.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah PA penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.

PA sendiri telah dipulangkan dari Mapolda Jatim setelah diperiksa dengan masih berstatus saksi. Hal ini berbeda dari pernyataan polisi sebelumnya, yang mengklaim bahwa PA telah menjadi tersangka

Dengan mengenakan kaus garis lengan panjang, celana hitam, kaca mata, masker serta topi hitam, PA sempat menemui wartawan, sebelum meninggalkan Polda Jatim, Minggu (27/10/19) dini hari. Ia menyampaikan beberapa hal terkait kasusnya.

“Pertama-tama saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, yang sebesar-besarnya, karena berita ini sudah sangat tersebar, saya sudah melihat di mana-mana,” kata PA dilansir CNN Indonesia.

Ia kemudian menyebut ada sejumlah pemberitaan yang salah mengenai dirinya, salah satu yakni perihal keterlibatan penyebutan ia yang terlibat dalam ajang kontes kecantikan Putri Indonesia.

“Saya melihat di situ ada (tertulis) PA merupakan Putri Indonesia, itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, saya tidak mengikuti bahkan tidak pernah menjadi bagian Putri Indonesia,” ujarnya.

Namun saat disinggung apakah dirinya pernah mengikuti kontes kecantikan Putri Pariwisata Indonesia, PA tak membantah. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya bukan pemenang di ajang itu. Melainkan hanya finalis.

“Putri Pariwisata Indonesia, itu saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih,” ujarnya.

Baca Juga : Gerebek Villa Kavling Karimun, Polisi Dapat 26 PSK Muda

PA juga mengatakan bahwa dirinya dalam beberapa tahun terakhir ini sudah tak aktif lagi dalam pageant atau kontes kecantikan manapun. Ia mengaku bekerja untuk sejumlah perusahaan dan proyek lepas.

“Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di suatu, di beberapa perusahaan, saya punya project, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya, saya juga freelance, jadi saya mohon untuk tidak membawa-bawa nama pageant seperti Putri Indonesia,” katanya.

Ia pun memohon maaf bila dalam kasusnya ini, ada sejumlah lembaga besar yang namanya juga terseret. Ia mengatakan apa yang dialaminya kini merupakan pelajaran yang sangat besar bagi dirinya.

“Saya memohon maaf sebesar besarnya, kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya, yang merupakan pihak yang sangat besar, saya juga pernah turut aktif di sana, saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya,” kata dia.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin