Beranda Urban Nusantara

Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET, Pedagang Trenggalek Digelandang Polisi

56
0
Pupuk subsidi yang disita dari penjual yang menjualnya di atas HET
Pupuk subsidi yang disita dari penjual yang menjualnya di atas HET. Foto: Humas Polda Jatim
DPRD Batam

Barakata.id, Trenggalek (Jatim) – Mainkan harga pupuk pupuk bersubsidi, seorang pedagang pupuk di Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setempat.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan pelaku berinisial M yang merupakan pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga : Jual Pupuk Subsidi, Anggota Gapoktan di Blitar Jadi Tersangka

Namun, dia melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Dan tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak tahun 2021,” ujar Haryanto, seperti dilansir dari jppn Trenggalek.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Baca juga : Pupuk Bersubsidi Langka, Petani di Blitar Menjerit

Jajaran Sat Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta penyalahgunaan tersebut.

“Tersangka menjualnya melebihi HET sebesar Rp 200 ribu diperoleh bukan dari distributor resmi,” kata Wakapolres Trenggalek.

Selanjutnya, pelaku membelinya dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui distributor maupun petugas penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.

“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi untuk dijual kembali secara bebas di luar wilayah,” tambahnya.

Baca juga : Panen Raya Padi Inbrida, Wabup Blitar Berharap Petani Beralih ke Pupuk Organik

Saat melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibelinya bukan dari distributor resmi.

“Ada 18 karung pupuk merek Urea kemasan 50 kilogram, 32 karung merek NPK kemasan 50 kilogram, 17 merek SP-36 kemasan 50 kilogram, 52 karung merek ZA kemasan 50 kilogram dan 194 karung merek Petroganik 40 kilogram,” ungkap Haryanto. (jun)