Home Batam Jual Obat Kuat, Lelaki Paruh Baya di Batam Ditangkap Polisi

Jual Obat Kuat, Lelaki Paruh Baya di Batam Ditangkap Polisi

97
Jual Obat Kuat Batam
Tersangka berinisial A (52) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri karena menjual obat kuat tanpa izin edar. (f: Humas Polda Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Jual obat kuat dalam bentuk kemasan kopi sachet, seorang lelaki paruh baya di Batam ditangkap polisi. Lelaki berinisial A (52) itu ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri karena obat kuat yang diklaim dapat membantu untuk berhubungan seksual yang diedarkannya tak memiliki izin edar.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan A diamankan di pinggir jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja sekira pukul 21.30 WIB pada Senin (4/10/21).

artikel perempuan

“Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” kata Muji didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat melakukan konfrensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (6/10/21).

Baca Juga:

Dari tangan A, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.007 obat kuat. Selain berbentuk serbuk dalam sachet, beberapa di antaranya berbentuk kapsul.

Jumlah tersebut terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sachet Urat Madu serbuk, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet Lanang Sejati, 19 sachet Malboro Back, 3 sachet Machoman dan 1 sachet Chang San.

Kemudian 43 sachet Big Pen’s, 50 bungkus Africa Black Ant, 2 bungkus Tangkur Kuat, 2 bungkus Red Bull, 49 sachet Fly Kuchongfen, 40 sachet Samson, 40 sachet Burung Emas, 11 sachet Greeng Jos, 70 sachet Raja Mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.

Sedangkan yang berbentuk kapsul di antaranya 24 sachet Gali-gali kapsul, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet Urat Madu Black kapsul dan 14 bungkus Urat Kuda kapsul.

Baca Juga:

Dari kemasan yang ada beberapa di antaranya terdapat label BPOM nya.

Lebih lanjut Muji mengatakan, tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 Jo Pasal 199 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Jo Pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (asrul)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.