
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2019, Jumat (14/6/19). Untuk mengamankan jalannya sidang, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dilarang melakukan pengerahan massa dari luar daerah Jakarta.
“Untuk pengamanan sidang di MK, akan disiagakan aparat TNI dan Polri, mengamankan dari berbagai kemungkinan,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di kantornya, Senin (10/6/19).
Wiranto mengatakan, selain siaga di Ibu Kota Negara, aparat keamanan juga akan disiagakan di kota-kota lain, yang diindikasikan ada pengerahan massa ke Jakarta. Karena itu, ia mengimbau kepada para kontestan agar tidak melakukan pengerahan massa, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Wiranto menegaskan, akan ada pencegahan aliran massa ke Jakarta.
”Itu terus menerus,” kata dia.
Baca Juga : Gugat Hasil Pilpres 2019, Tim Prabowo Bawa Bukti Link Berita, Akun Twitter dan Instagram
Wiranto berharap persidangan di MK dapat berjalan baik, karena sudah menjadi kesepakatan para kontestan. Ia juga berharap semua pihak dapat menerima hasil persidangan nanti.
“Karena MK akan memutuskan sengketa dengan jujur, adil, dan transparan.” kata dia.
KPU siapkan strategi
Sementara itu, siang tadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan pertemuan dengan para penasihat hukum. Persiapan itu untuk persiapan sidang di MK pada 14 Juni nanti.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, “pertemuan hari ini membahas kesiapan bukti dan jawaban di sidang MK nanti”.
“Kita sudah memformulasikan dokumen apa saja yang harus dibawa dan bagaimana membuat formulasi jawabannya. Itu sudah kita kirimkan ke KPU kabupaten, kota dan provinsi,” katanya seperti dikutip dari Tempo.co.
Selain penasihat hukum, KPU kabupaten dan kota melalui KPU provinsi juga turut hadir untuk melapor dan mengumpulkan seluruh dokumen terkait pemilu presiden dan legislatif. Rencananya, KPU RI akan membaca dokumen itu bersama KPU provinsi dan tim penasihat hukum.
Hingga kini, Arief mengaku tak menemukan kesulitan dalam mengumpulkan bukti.
“Belum ada kesulitan untuk menjelaskan dugaan kesalahan yang disangkakan dan dimohonkan pada kita. Mudah-mudahan bisa kita jawab semua dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, menurut Arief, KPU tengah mempersiapkan sejumlah saksi untuk masing-masing dokumen yang membutuhkan tambahan bukti.
“Kalau misalnya daerah A dibutuhkan dokumen apa saja, perlu saksi atau tidak. Itu sudah kita data detail semua. Saksinya lebih ke penyelenggara,” kata dia.
Baca Juga :Kuasa Hukum KPU Punya Rekor Menang 97,5 Persen
Seperti diketahui, dari hasil rekapitulasi KPU pada 21 Mei lalu menunjukkan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokow Widodo – Ma’ruf Amin memenangkan kontestansi pemilihan presiden. Pasangan ini unggul dengan selisih suara 16.594.335 atas pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Atas hasil itu, kubu Prabowo menyatakan menolak dan beberapa hari kemudian melalui tim hukumnya, mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Selain permohonan sengketa pilpres itu, ada juga ratusan permohonan lain yang diajukan oleh para calon legislatif, dengan berbagai alasan kepada MK. Pada 14 Juni nanti, MK akan mengadakan sidang perdana untuk kasus sengketa yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
*****