Barakata.id, Batam- Menjelang Ramadan kafe yang jual minuman beralkohol (mikol) ilegal dirazia. Razia itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Ditpam, Satpol PP dan OPD terkait, Sabtu (10/4/21) malam.
Kepala Satpol PP Kota Batam Salim mengatakan tim gabungan itu bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Sebanyak 5 kafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual mikol tanpa izin alias ilegal.
“Lima kafe itu adalah Sarie Kafe, Warung Kafe Suraya, Niki Kafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica Kafe,” kata Salim, Senin (12/4/21).
Baca Juga:
- Polda Kepri Tangkap Dua Penyelundup Mikol di Dapur 12 Batam
- Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Mikol dari Batam ke Pekanbaru
Salim merinci, untuk Sarie Kafe, tak mengantongi izin. Kafe tersebut diberi surat perigatan oleh tim. Kemudian Warung Kafe Suraya, pada saat razia kafe tersebut sudah tutup.
“Untuk Niki Kafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Selain itu, Jia Xiang Restauran, Hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak ada. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk tak menjual mikol tanpa izin.
“Terakhir, Tropica Kafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.
Di Sagulung, tim gabungan juga mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper). Ada dua gelper yang didatangi yaitu Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.
Baca Juga:
- BC Karimun Tindak 3 Mobil Box Bawa Pakaian dan Mikol Bekas Impor
- RUU Mikol: FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk
“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” kata Salim.
Sementara itu, di Batamkota, tim gabungan ini juga mendatangi Taman Dang Anom. Di sana tim mengimbau masyarakat yang berkunjung ke taman tersebut untuk menegakkan protokol kesehatan.
***
Editor: Asrul R