Beranda Kepulauan Riau Batam

Jelang Ramadan, Kafe Jual Mikol Ilegal Dirazia

129
0
Mikol Ilegal
Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Ditpam dan OPD terkait melakukan razia mikol ilegal, Sabtu (10/4/21) malam. (F: Humas Pemko Batam)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Menjelang Ramadan kafe yang jual minuman beralkohol (mikol) ilegal dirazia. Razia itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Ditpam, Satpol PP dan OPD terkait, Sabtu (10/4/21) malam.

Kepala Satpol PP Kota Batam Salim mengatakan tim gabungan itu bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Sebanyak 5 kafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual mikol tanpa izin alias ilegal.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Lima kafe itu adalah Sarie Kafe, Warung Kafe Suraya, Niki Kafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica Kafe,” kata Salim, Senin (12/4/21).

Baca Juga:

Salim merinci, untuk Sarie Kafe, tak mengantongi izin. Kafe tersebut diberi surat perigatan oleh tim. Kemudian Warung Kafe Suraya, pada saat razia kafe tersebut sudah tutup.

“Untuk Niki Kafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Selain itu, Jia Xiang Restauran, Hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak ada. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk tak menjual mikol tanpa izin.

“Terakhir, Tropica Kafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.

Di Sagulung, tim gabungan juga mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper). Ada dua gelper yang didatangi yaitu Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.

Baca Juga:

“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” kata Salim.

Sementara itu, di Batamkota, tim gabungan ini juga mendatangi Taman Dang Anom. Di sana tim mengimbau masyarakat yang berkunjung ke taman tersebut untuk menegakkan protokol kesehatan.

***

Editor: Asrul R