Beranda Kepulauan Riau Batam

Jatuh dari Tangga Kapal, Pekerja PT Marcopolo Shipyard Tewas

307
0
PT Marcopolo Shipyard
Seorang pekerja tewas usai terjatuh dari tangga kapal di lokasi PT Marcopolo Shipyard, Sagulung, Batam, Senin (19/4/21) siang). (F: istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Seorang pekerja subkon di PT Marcopolo Shipyard tewas usai terjatuh dari tangga kapal, Senin (19/4/21) siang. Pemuda berinisial CA atau K itu menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji, Batam.

Informasi yang dihimpun, CA baru empat hari bekerja di perusahaan galangan kapal yang berlokasi di Dapur 12, Sagulung, Batam itu. Di sana, pria yang tercatat sebagai karyawan PT Levian Cahaya Sukses (subkon PT Marcopolo Shipyard) tersebut bertugas sebagai tukang las.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Saat kejadian, ia bermaksud turun dari atas kapal yang sedang dikerjakan. Ketika itu, waktu istirahat siang.

BACA JUGA : Terjatuh dari Ketinggian 25 Meter, Karyawan Galangan Kapal di Batam Tewas Mengenaskan

“Menjelang istirahat siang, korban bersama rekannya keluar dari lokasi pekerjaan di dalam Kapal Corona, selanjutnya korban bersama rekannya menuruni tangga yang ada di samping kapal,” kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf, kemarin.

Sewaktu menuruni tangga, korban terjatuh dan terhempas ke dalam kapal. Begitu terjatuh, korban langsung pingsan. Ada darah mengalir dari telinganya.

“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Grahahermine, Batuaji. Tidak lama kemudian, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia,” katanya, seperti dilansir dari Tribun Batam.

“Atas permintaan keluarga, jenazah korban dipulangkan ke kampung halaman di jalan Lintas Sumatra KM 5 Sikabau Pulau Punjung. Jadi jenazah korban sudah dibawa ke kampung halaman,” sambung Yusuf.

BACA JUGA : Kapal Roro Meledak di Karimun, 10 Orang Terluka, 2 Kritis

Ia mengatakan, setelah pihak perusahaan mengurus kepulangan jenazah, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sagulung.

Yusuf menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus kecelakaan kerja di PT Marcopolo Shipyard ini.

“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri, Sudianto mengaku pihaknya belum menerima laporan dari manajemen PT Marcopolo Shipyard tentang kasus kecelakaan kerja tersebut.

BACA JUGA : Karyawati PT Infenion Tewas Usai Lompat dari Jembatan Barelang Diduga Depresi

Menurut dia, pelaporan kecelakaan kerja karyawan ini seharusnya dilakukan perusahaan. Sebab perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga wajib dilaporkan pada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pelaporan harus dilakukan tidak lebih dari 2×24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tahap I.

Selanjutnya, pihak perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait tidak lebih dari 2×24 jam sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II.

“Laporan tersebut harus berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa karyawan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata dia, dikutip dari Gokepri.

*****

Editor : YB Trisna