Beranda Urban Nusantara

Jatah Libur PNS Akan Ditambah Sehari

199
0
Gaji 13 PNS
Ilustrasi. Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin (10/8/20). (F: Barakata.id/J Sitio)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pemerintah sedang mengkaji rencana penambahan waktu libur PNS. Rencananya, jatah libur PNS akan ditambah sehari selain Sabtu dan Minggu.

Dalam skema jam kerja itu, PNS kemungkinan akan mendapat tambahan libur di hari Jumat. Dengan demikian, hari kerja PNS menjadi Senin sampai Kamis.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto mengatakan, saat ini sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel, salah satunya PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel.

Menurutnya, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,” kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/19).

Ia menjelaskan bahwa itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.

“Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,” sebutnya.

Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.

“Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Pelayanan publiknya gimana?

Waluyo mengatakan, skema yang disiapkan dipastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik.

Ia mencontohkan, PNS nantinya bisa dapat libur di hari Jumat. Tapi bukan berarti hari tersebut benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Tapi hari Jumat jangan hilang sama sekali,” kata Waluyo.

Jadi nantinya PNS berpeluang mendapat libur di hari Jumat tapi tidak setiap minggu, melainkan hanya di minggu ganjil atau genap.

Dengan begitu, dia menjelaskan bisa diterapkan yang namanya job sharing, yang mana PNS libur bergantian di hari Jumat sehingga tak mengganggu pelayanan publik.

“Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing,” ujarnya.

Namun nantinya pada pilot project hanya 20 persen PNS dengan kinerja paling baik yang bisa mendapatkan itu.

“Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem,” ujarnya.

Baca Juga : Pelamar CPNS Tembus 3,7 Juta, Bukti Seksinya Pegawai Negeri

Penilaian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi umpamanya nih, kan konsep bekerja dari yang 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi mungkin tiap 2 minggu sekali ada libur yang memberikan waktu lebih banyak untuk keluarga. Jadi itu salah satu contoh (reward),” jelasnya.

Melalui insentif semacam itu, diharapkan kinerja PNS bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.

“Ya itu tadi sekarang kan belum nanti akan diturunkan ke PermenPANRB,” tambahnya.

*****

Sumber : Detik. com