Jalani Tes Usap Covid-19, Wali Kota Batam Rudi: Tunggu Hasilnya

422
0
Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
DPRD Batam

Barakata.id, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengabarkan telah melakukan tes usap atau swab test Covid-19. Pemeriksaan itu ia jalani guna memastikan kondisi kesehatannya di tengah kesibukannya.

Wali Kota menjalani tes usap secara sukarela pada Senin (3/8/2020) pagi. “Iya (sudah menjalani tes swab). Tunggu hasilnya,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi kepada Kantor Berita Antara, Senin (3/8/2020).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menegaskan Satuan Tugas Covid-19 Kota Batam melaksanakan semua ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan terkait dengan penelusuran Covid-19.

Wali Kota Batam, kata dia, relatif tidak termasuk kategori kontak erat dengan Gubernur Kepri Isdianto yang dinyatakan positif Covid-19. Wali Kota juga tidak bergejala, karenanya Wali Kota tidak harus menjalani isolasi dan memeriksa swab PCR.

“Kontak erat sendiri per definisi operasional, adalah berdekatan dalam jarak 1 meter minimal 15 menit,” kata Didi dalam pejelasan tertulis.

Baca Juga: COVID-19: Ajudan Isdianto Tertular di Jakarta setelah Pelantikan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan no.01.07/MENKES/ 413/2020, proses dimulai dengan mencari suspek, yaitu yang merasakan ISPA dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah transmisi lokal.

Kemudian, orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan dan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 dan pasien ISPA berat yang perlu perawatan rumah sakit tidak ada penyebab lain.

Langkah suspek selanjutnya, isolasi dan dilakukan pemeriksaan PCR, dan dilanjutkan dengan penelusuran, mengidentifikasi kontak erat kemudian melakukan karantina dan pemantauan harian selama 14 hari.

Jika dalam pemantauan ditemukan gejala maka kasusnya menjadi suspek Covid-19.

Dan jika dalam masa pemantauan selama 14 hari tidak ditemukan gejala maka pasien masuk kategori discarded (selesai pemantauan).

Baca Juga: CORONA MENGGANAS DI KEPRI: Dua Keluarga Isdianto Positif, Tanjungpinang Laporkan Kasus Tertinggi

Selanjutnya, pasien suspek yang dalam PCR dua kali berturut-turut hasilnya negatif, maka juga dikeluarkan dari daftar suspek (discarded).

Adapun pasien suspek yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka selanjutnya dilakukan terapi sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, untuk kontak erat tanpa gejala, maka dilakukan pemantauan selama 14 hari.

Dan apabila pada saat pemantauan harian ditemukan gejala, maka masuk kategori suspek, kemudian dilakukan pemeriksaan PCR.

Sedangkan apabila hingga masa pemantauan selesai, tidak ditemukan gejala maka pasien dinyatakan selesai pemantauan dan dikeluarkan dari suspek.

***
Editor: Candra Gunawan
Sumber: Kantor Berita Antara