Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang

Jalan Senggarang Akan Dibangun, Ganti Rugi Lahan Segera Diupayakan

71
0
Jalan Senggarang Dibangun
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memimpin rapat pembangunan Jalan Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (7/10/21). (F: humas.kepriprov.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri akan membangun jalan sepanjang 1,3 kilometer di Senggarang menuju kelenteng. Pembangunan jalan ini bekerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.

Pembangunan jalan ini digesa oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Sebab anggaran untuk pembangunan sudah tersedia. Sehingga Ansar tak ingin program ini ditunda-tunda lagi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

”Saya mau pekerjaan ini cepat selesai dan tuntas,” ujarnya saat memimpin rapat persiapan proyek pengembangan jalan tesrsebut di ruang kerjanya, Kamis (7/10/21), dikutip dari humas.kepriprov.go.id.

Baca Juga:

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I bidang Ekonomi Pembangunan Syamsul Bahrum, Kadis PUPR Kepri didampingi Kepala Bidang Jalan, staf khusus Gubernur Suyono, Kepala BP Tanjungpinang, Lurah Senggarang dan Pengelola Klenteng Senggarang.

Ansar mengatakan, seharusnya pembebasan lahan proyek jalan tersebut telah selesai melalui APBDP tahun 2021. Sehingga di awal 2022 sudah bisa langsung melakukan pembangunan.

“Hari ini kita sudah sama-sama tahu duduk persoalannya. Intinya sudah tidak ada masalah lagi,” kata Ansar.

Ansar juga meminta Lurah Senggarang untuk segera mengurus proses pembebasan lahannya. Dia meminta lurah untuk mendata nama-nama masyarakat yang punya lahan di lokasi yang akan dibangun. Setelah didata, mereka juga akan diundang untuk ikut rapat.

“Sesegera mungkin undang mereka. Kasih pemahaman tujuan pembangunan jalan ini adalah intuk memudahkan akses masyarakat senggarang juga kedepannya,” kata Ansar.

Barulah setelah urusan lahan selesai. Maka kelanjutan proyek akan diserahkan kepada BP Tanjungpinang untuk dikerjakan.

Baca Juga:

Sementara itu, Lurah Senggarang Imam Syatria mengatakan, ada sekitar 20 kaveling lahan yang harus diganti rugi untuk pengembangan jalan tersebut.

“Seluruh pemilik lahan mau lahannya diganti rugi, hanya saja belum ada keputusan berapa nilai ganti ruginya,” kata dia.

Berdasarkan data yang dipaparkan Lurah Senggarang, Ansar memintanya untuk segera mendudukkan nilai ganti ruginya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai jual tanah di lokasi tersebut. (asrul)