
Kronologi peristiwa rudapaksa siswi SMP di Bali itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Triharyanto.
Menurutnya, rudapaksa terhadap KMW berawal dari pelaku DK yang merupakan pacar korban. DK mengajak korban yang baru pulang belajar kelompok ke rumah pelaku AC di Desa Penarukan sekitar pukul 18.00 WITA.
DK meminta siswi SMP itu menginap di rumah AC saja karena hari sudah malam. Di rumah AC itulah korban dirudapaksa oleh empat orang yakni DK, AC, Berit dan Rudi.
Keesokan harinya korban tak diizinkan pulang. Lagi-lagi korban “digoyang” oleh pelaku TS yang datang. Kemudian sore harinya pelaku AC, Berit, dan Rudi membawa korban ke Desa Alasangker.
Baca Juga :
- Mau Daftarkan Anak Masuk SMAN 1 Batam, Ibu Ini Malah Dirudapaksa
- Guru SMP Garap Siswinya hingga Hamil di Hutan Karet, Modal Boneka Pink
Di desa tersebut, tiga pelaku menyerahkan korban ke pelaku Wawan yang juga melakukan rudapaksa. Kemudian korban kembali dirudapaksa oleh pelaku PK, AT, dan JL di sebuah bengkel. Korban kembali diperkosa oleh pelaku ER di salah satu rumah.
Korban baru terlepas dari penderitaan setelah ditemukan orangtua korban di Desa Alasangker. Setelah tiba di rumah, korban pun menceritakan peristiwa menyedihkan yang yang dialaminya.
“Setelah diajak pulang, korban bercerita kepada orangtuanya,” tuturnya.
Kasus rudapaksa ini kini ditangani Polres Buleleng. Sepuluh pelaku yang ditangkap bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.
*****
Sumber : Okezone.com