
Barakata.id, Natuna – Seorang bapak di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), tega rudapaksa anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Ia pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.
Bapak berinisial A, berusia 43 tahun tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Polres Natuna.
Kepada Polisi, A mengaku menyetubuhi anak tirinya itu hingga lima kali. Akibat perbuatan bapak tirinya itu, siswi di salah satu SMP di Natuna, Kepulauan Riau itu sempat kabur dari rumahnya.
Sang nenek berinisial H pun gelisah. Lantaran cucunya itu tak kunjung pulang ke rumah.
Nenek mencari tau keberadaan Bunga hingga ketemu. Kepada nenek H, 71 tahun, korban menceritakan alasannya kabur dari rumah.
Baca juga:
Ternyata selama ini ia menjadi pelampiasan nafsu birahi oleh bapak tirinya. Sontak saja, H tak terima dengan kondisi yang dialami cucunya.
Kasus dugaan pemerkosaan itu pun dilaporkan ke Polres Natuna dengan nomor register laporan polisi: LP-B/49/XI/SPKT, per tanggal 24 November 2020.
Saat ini gadis malang itu sedang dalam pendampingan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kabupaten Natuna.
Dicabuli sejak kelas 6 SD
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, dari hasil interogasi polisi, pencabulan itu sudah dialami Bunga sejak ia masih kelas 6 SD.
“Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan bersekolah di salah satu SMP, sampai saat ini masih dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya,” ujar Nazara dikutip dari Batamnews.co.id, Sabtu (28/11/20).
Kepada polisi, korban mengaku terakhir kali dipaksa melayani ayah tirinya itu pada 18 November 2020 lalu. Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Natuna di sekitar Kota Ranai tanpa perlawanan.
“Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan ini,” ungkap Nazara.
Baca juga:
Sementara itu, A saat diinterogasi polisi mengakui sudah 5 kali meniduri anaknya itu. A yang bekerja keseharian sebagai nelayan terancam hukuman berat.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d UUD RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Iptu Nazara.
Dirinya juga membeberkan bahwa selama tahun 2020 ini Polres Natuna sudah menuntaskan sekitar tujuh kasus anak di bawah umur, dan semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
*****
Editor: Ali Mhd