
Barakata.id, Batam – Jadwal dan persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk Tahun Ajaran 2021/2022 sudah dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) Batam. Proses pendaftaran dilakukan secara online atau dalam jejaring (daring) dan off-line atau luar jejaring (luring).
Dilansir dari laman Disdik Batam, pendafaran akan dibuka mulai 8 Juni 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendaftaran online dilakukan melalui laman yang telah disediakan yakni http://ppdbatam.id.
Sementara itu, untuk pendaftaran secara luring atau langsung, hanya diperuntukan bagi sekolah yang berada di hinterland. Terutama di sekolah-sekolah yang tidak ada jaringan internet.
BACA JUGA : Penerimaan Siswa Baru di Batam Dibuka 8 Juni 2021
Berikut adalah jadwal dan persyaratan PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Batam TA 2021/2022:
Jadwal pendaftaran SD
– Dimulai tanggal 8 hingga 15 Juni 2021
– Pendaftaran akun tanggal 19 Juni 2021
– Pengumuman penetapan peserta PPDB dan pendaftaran ulang di sekolah tanggal 21 hingga 23 Juni 2021
Jadwal pendaftaran SMP
– Untuk pendaftaran akun tanggal 16 hingga 23 Juni 2021
– Pengumuman penetapan peserta PPDB tanggal 26 Juni 2021
– Daftar ulang di sekolah pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2021 .
Syarat Pendaftaran SD
1. Syarat Umur
– Berusia 7-12 tahun, atau
– Berusia 6 tahun per tanggal 1 Juli berjalan
– Paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli untuk anak yang memiliki potensi kecerdasan
– Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi peryaratan usia dalam pelaksanaan PPDB
2. Syarat Administrasi
– Akta kelahiran
– KTP kedua orangtua
– Kartu Keluarga (KK). Jika tidak memiliki KK, boleh dengan surat domisili dari RT dan RW dilegalisir oleh lurah yang menyatakan telah tinggal selama 1 tahun
– Surat perpindahan orangtua (Jalur Perpindahan)
– Surat PKH dan KIP (Jalur Afirmasi)
BACA JUGA : Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK di Kepri Dibuka 1 Juli
Syarat Pendaftaran SMP
1. Syarat Umur
– Usia paling tinggi 15 tahun per tanggal 1 Juli 2021
– Sekolah yang berada di daerah hinterland dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB
– Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib menunjukkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah
2. Syarat Administrasi
– Akta kelahiran
– KTP kedua orangtua
– KK. Bagi yang tidak memiliki KK, boleh dengan surat domisili dari RT dan RW dilegalisir oleh lurah yang menyatakan telah tinggal selama 1 tahun
– Surat perpindahan orangtua (untuk Jalur Perpindahan)
– Surat PKH dan KIP (untuk Jalur Afirmasi)
– NISN
– Ijazah
– Raport kelasa 4,5 dan 6 semester ganjil (untuk Jalur Prestasi)
– Sertipikat baca Alquran bagi yang beragama Islam. Bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu melengkapi dengan surat keterangan memahami kitab suci
– Sertipikat hasil perlombaan akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan atau kabupaten/kota
Untuk informasi, PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terbagi menjadi empat jalur. Empat jalur itu adalah Zonasi, Afirmasi, Pindahan dan Prestasi.
Disdik Batam menyarankan, apabila calon siswa baru maupun orangtua/wali yang mengalami kendala atau bertanya seputar PPDB, dapat menghubungi di nomor telepon 0778324442 dan WhatsApp di nomor 082283471179 atau mengirim email ke panitiappdbbatam2021@gmail.com.
*****
Editor : Yuri B Trisna