Barakata.id – Jadwal cuti bersama Lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diteken Presiden Joko Widodo. Tahun ini, liburnya cukup panjang.
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keprpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2022 itu ditandatangani pada 26 April 2022.
Dikutip dari laman setkab.go.id, aturan itu diterbitkan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Baca Juga:
- Sudah Disepakati! Cek Nih Perubahan Cuti Bersama Akhir Tahun
- Libur Panjang, Ini Saran untuk Lansia dan Penderita Komorbid
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” begitu kata Diktum Kesatu aturan yang bisa diakses di laman JDIH Sekretaris Kabinet ini.
Meskipun cuti bersama cukup panjang namun ditegaskan jika cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan untuk pegawai ASN yang karena jabatannya di tidak bisa diberi cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (asrul)