Beranda Urban Ekonomi

Izin OVO Finance Dicabut OJK, Ini Penjelasan OVO Visionet Internasional

114
0
Gerai OVO
OVO
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Dengan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia dan melarangnya untuk melakukan kegiatan pembiayaan di tanah air oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, memastikan OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izinnya tersebut bukan bagian dari perusahaan dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Sebab, OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam siaran pers Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan “OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” jelas Harumi, dalam siaran pers Rabu, 10 November 2021.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

“Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan barakata.id bahwa OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Mengumumkan bahwa OJK telah resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Baca juga : Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Fintech dan Investasi Ilegal

Adapun yang menjadi alasan Perusahaan multifinance OVO Finance Indonesia dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dikutip dari situs OJK pada Selasa, 9 November 2021 menyebutkan, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Sejumlah Brand Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2021

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain :

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.