
Barakata.id, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) untuk Pilkada Kepri 2020 pada 28 Januari 2021. Tim Isdianto-Suryani (INSANI) selaku pemohon pun siap membeberkan bukti-bukti kecurangan dalam Pilkada Kepri 2020.
Suryani saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perihal jadwal persidangan di MK tersebut.
Surat dari MK itu dengan Nomor 57.131/PAN.MK/PS/01/2021, ditujukan kepada Isdianto S. Sos MM dan Suryani, SE sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang juga sebagai pemohon.
Baca Juga :
- Pilkada Kepri: MK Gelar Sidang Gugatan INSANI 28 Januari 2021
- Tingkat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 Menurun, Begini Kata Bawaslu RI
Adapun sebagai termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.
“Ya kita (sudah terima) dan kita siap mengikuti prosesnya,” kata Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 itu kepada barakata.id, Rabu (20/1/21).
Suryani menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan PHP Pilkada Kepri 2020 berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan tim INSANI.
“Sejak awal mengajukan permohonan itu (gugatan ke MK) kita sudah siap, tentu saja dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Pleno KPU Batam: INSANI Juara Pilkada Kepri 2020
- Spanduk Kampanye Dipasang Serampangan, Bawaslu Tutup Mata?
Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (20/1/21), sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu akan dilangsungkan pukul 08.00 WIB dengan panel 3 hakim di lantai 4 Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta.
Seperti diketahui, Pilkada Kepri 2020 diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Tiga paslon itu adalah, nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan (SINERGI), nomor urut 2 Isdianto-Suryani (INSANI), dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina (AMAN).
Pada Pilkada Kepri yang digelar 9 Desember 2020 lalu, KPU Provinsi Kepri akhirnya menetapkan paslon AMAN sebagai pemenang, dengan perolehan suara 308.553 suara.
Adapun paslon SINERGI mendapat 183.317 suara, sedangkan paslon INSANI memperoleh 280.160 suara.
Baca Juga :
- Hasil Pilkada Kepri, Kamis 10 Desember 2020: AMAN Memimpin, SINERGI Kian Tertinggal
- Ketua Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Setelah penetapan oleh KPU Kepri itu, tim INSANI kemudian mengajukan permohonan gugatan PHP ke MK.
Dalam berkas permohonannya, INSANI menilai telah terjadi kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Kepri 2020.
Tak lupa, INSANI juga menyertakan sejumlah bukti kecurangan yang mereka klaim telah memengaruhi penurunan perolehan suaranya.
*****
Editor : YB Trisna