
Didi mengatakan, karena uji swab ulangan pasien baru satu kali, maka status pasien kasus nomor 10 ketika meninggal dunia dianggap masih “Positif”. Dengan demikian, penyelenggaraan untuk pemakaman jenazah pasien laki-laki berusia 64 tahun masih akan dilangsungkan sesuai dengan prosedur atau protokol yang sudah ditetapkan untuk pasien Covid-19.
“Jenazah akan dimakamkan di TPU Sei Temiang, hari ini juga,” kata Didi.
Baca Juga :
Positif Corona, Pejabat Eselon III Pemko Tanjungpinang Meninggal
Baca Juga :
3 PNS Pemko Batam Positif Corona, Ini Riwayat Perjalanan dan Kronologisnya
Riwayat pasien positif nomor 10
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, pasien kasus nomor 10 adalah seorang laki-laki bernisial J, berusia 64 tahun, pensiunan, dan tinggal di perumahan kawasan Sekupang.
Memiliki riwayat penyakit jantung dan PPOK, dan juga memiliki riwayat perjalanan keluar kota satu bulan yang lalu. Pasien 10 ini merupakan suami dari kasus 08 dan ayah dari kasus. 09.