Barakata.id, Batam – Bawaslu Kepri merespon kejadian pengeroyokan terhadap Ketua Panwascam Batam Kota dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Bawaslu Kepri juga merilis kronologis kasus ini.
Berikut kronologisnya versi Bawaslu Kepri yang diterima barakata.id, Jumat (13/11/20):
Pada Minggu 8 November 2020 Bawaslu Kepri menerima surat pemberitahuan dari tim kampanye pasangan nomor urut satu, dengan nomor surat 051/IN/SINERGI/XI/2020 perihal pemberitahuan rencana kampanye dalam bentuk metode pertemuan tatap muka terbatas yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2020 pukul 14.00 WIB di Komplek Ruko Centre Park Blok B No.07 Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Baca Juga :
Kegiatan itu sejalan pula dengan acara peresmian posko kemenangan Sinergi – Luar Biasa dan deklarasi dukungan dari kelompok masyarakat tertentu.
Sesuai dengan alur kerja, Bawaslu Kepri memerintahkan Bawaslu Kota Batam untuk melakukan pengawasan. Selanjutnya sesuai wilayah kerjanya Panwascam Batam Kota melakukan teknis pengawasan di lokasi kampanye.
“Pada hari H nya, Panwascam Batam Kota menugaskan tiga orang petugas untuk mengawasi jalannya kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Papene.