Beranda Kepulauan Riau

Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Provinsi Kepri

106
0
UMK Tahun 2022 Kepri
Ilustrasi. (F: Pixabay)
DPRD Batam

Barakata.id, Kepulauan Riau – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Provinsi Kepri tahun 2022 akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Rabu (1/12/21).

Berdasarkan penetapan tersebut, rata-rata kabupaten/kota di Kepri mengalami kenaikan UMK. Namun ada juga kabupaten yang tidak mengalami kenaikan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Rincian UMK tahun 2022 se Kepri sebagai berikut, untuk UMK Kota Tanjungpinang sebesar Rp 3.053.619, atau mengalami kenaikan 1,35 persen dibandingkan UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 3.013.012.

Baca Juga:

“Untuk kota Batam, UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359, atau mengalami kenaikan 0,85 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 4.150.930,” ujar Ansar, dikutip dari kepriprov.go.id.

Untuk Kabupaten Karimun, UMK tahun 2022 sebesar Rp3.348.765, atau mengalami kenaikan dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp3.335.902.

Sedangkan untuk Kabupaten Lingga, UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.050.172 atau naik 0,46 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp. 3.036.220.

Sementara untuk Kabupaten Anambas UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.518.249 atau mengalami kenaikan sebesar 0,48 persen dibandingkan UMK tahun 2021 yakni Rp.3.501.441.

“Untuk Kabupaten Natuna, UMK tahun 2022 sebesar Rp3.125.272 atau mengalami kenaikan sebesar 0,59 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp3.106.975,” jelas Ansar.

Baca Juga:

Sedangkan untuk Kabupaten Bintan UMK tahun 2022 sebesar Rp3.648.714. UMK di Bintan sama seperti UMK tahun 2021 alias tak mengalami kenaikan.

Ansar mengatakan, terkait penetapan UMK untuk tahun 2022 ini sudah sesuai dengan aturan dan telah melewati sidang dewan pengupahan yang diikuti seluruh kabupaten/kota se Provinsi Kepri. Serta telah melewati rekomendasi dari bupati dan wali kota nya.

“Kami harap semua pihak menerima ketetapan dan keputusan pemerintah ini,” kata Ansar. (asrul)