Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
1. Kantor Swasta dan Fasilitas Umum
– Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;
– Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,
– Toko bahan bakar minyak, gas, dan energi.
– Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
– tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
– warung makan/rumah makan/restoran,
– Layanan ekspedisi barang,
– Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang.
– Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM
– Media cetak dan elektronik.
– Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,
– Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan
– Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel
– Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis
– Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
– Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
– Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
– Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
– Layanan keamanan pribadi.
Baca Juga :
Update ODP dan PDP di Batam, Makin Banyak yang Sembuh
2. Kantor Pemerintah
– TNI, Polri,
– Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan),
– Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan,
– Pusat distribusi dan logistik,
– Telekomunikasi,
– Minyak dan gas bumi,
– Listrik,
– Air dan sanitasi,
– Pembangkit listrik dan unit transmisi,
– Pemadam kebakaran,
– Pusat informatika nasional,
– Lapas,
– Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat,
– Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,
– Kantor pajak,
– Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,
– Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan,
– Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Baca Juga :
Warga Batam Akan Dikarantina, Pemko Mulai Data Penerima Bantuan
3. Industri
– Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
– Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
– Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
– Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
– Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
– Unit produksi barang ekspor.
– Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
*****