Home Nusantara Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB

Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB

DPRD Batam
Polisi menutup jalan protokol di kawasan Nagoya Batam untuk mencegah penyebaran virus corona, baru-baru ini. (F: Barakata.id/IST)
Ilustrasi. Polisi menutup jalan protokol di kawasan Nagoya Batam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona, baru-baru ini. (F: Barakata.id/IST)

Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

1. Kantor Swasta dan Fasilitas Umum

artikel perempuan

– Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;

– Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,

– Toko bahan bakar minyak, gas, dan energi.

– Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;

– tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

– warung makan/rumah makan/restoran,

– Layanan ekspedisi barang,

– Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang.

– Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM

– Media cetak dan elektronik.

– Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,

– Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan

– Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel

– Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis

– Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

– Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

– Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

– Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin

– Layanan keamanan pribadi.

Baca Juga :
Update ODP dan PDP di Batam, Makin Banyak yang Sembuh

2. Kantor Pemerintah

– TNI, Polri,

– Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan),

– Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan,

– Pusat distribusi dan logistik,

– Telekomunikasi,

– Minyak dan gas bumi,

– Listrik,

– Air dan sanitasi,

– Pembangkit listrik dan unit transmisi,

– Pemadam kebakaran,

– Pusat informatika nasional,

– Lapas,

– Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat,

– Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,

– Kantor pajak,

– Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,

– Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan,

– Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Baca Juga :
Warga Batam Akan Dikarantina, Pemko Mulai Data Penerima Bantuan

3. Industri

– Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

– Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

– Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

– Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

– Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.

– Unit produksi barang ekspor.

– Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.