Barakata.id, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI/Polri.
Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Dengan begitu, PNS maupun anggota TNI/Polri alangkah baiknya mengetahui batas usia pensiun sehingga bisa mempersiapkan tabungan kehidupan di masa tua.
Baca juga:
- Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Kepri
- Jangan Ketinggalan, Pendaftaran CPNS Pemko Batam Ditutup 21 Juli 2021
- Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Kepri 2021
Dilansir dari Detik.com, berikut ini ketentuan batas usia pensiun untuk PNS maupun TNI/Polri.
1. PNS
Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun. Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
2. TNI
Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53. Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga:
- Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK Pemprov Kepri 2021
- Pemprov Kepri Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS Pemko Batam 2021
3. Polri
Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, para PNS maupun anggota TNI/Polri sudah tahu kan kapan batas usia pensiun Anda?
*****
Editor: Ali Mhd