
Barakata.id, Tanjungpinang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan debat terbuka pilkada dilakukan satu kali, dari tiga kali yang direncanakan sebelumnya. Hal itu disebabkan tiga Komisioner KPU Kepri terpapar Covid-19.
Tiga orang komisioner KPU yang tertular Covid-19 itu adalah, Arison, Priyo Handoko dan Parlindungan Sihombing.Saat ini ketiganya sedang dalam menjalankan perawatan terpadu.
“Semoga teman-teman kami lekas sembuh dan kembali beraktifitas seperti biasa. Mohon doanya ya,” ujar Ketua KPU Kepri, Sriwati kepada barakata.id, Kamis (12/11/20).
Sriwati mengatakan, pengurangan jadwal debat Pilkada Kepri 2020 yang tak sesuai dengan rencana awal, itu bukan hanya keinginan KPU Kepri, melainkan juga atas usulan berbagai pihak seperti kepolisian dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Sejumlah staf di KPU Kepri juga menjalani karantina mandiri, dan dirawat setelah diketahui tertular Covid-19,” kata dia.
Baca Juga :
Sriwati mengatakan, debat terbuka kandidat pilkada Kepri ini rencananya akan digelar di Kota Batam pada 20 November 2020 mendatang dan disiarkan secara langsung di TVRI.
Sriwati menuturkan, debat terbuka itu sebelumnya direncanakan disiarkan secara langsung di media televisi swasta. Namun batal lantaran anggaran yang dibutuhkan cukup tinggi.
Sementara itu pihak KPU RI berencana melakukan rancangan perubahan sejumlah Peraturan KPU (PKPU).
Di antaranya PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Ada sejumlah pasal yang akan kami revisi, terutama terkait perubahan-perubahan formulir yang akan disesuaikan,” jelas Ketua KPU RI, Arif Budiman usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Baca Juga :
Perubahan juga akan dilakukan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi,” katanya.
Terakhir, perubahan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.
“PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya,” jelas Arief.
*****
Editor : Ali Mhd