Barakata.id, Batam – Persoalan angkutan kota (angkot) di Kota Batam semakin mendesak untuk dibenahi. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) baru-baru ini telah membuat kesepakatan dengan instansi terkait menyikapi masalah angkot ini.
Masalah angkutan umum menjadi isu penting di Batam sejak dua pekan belakangan. Pemicunya adalah, peristiwa maut di Bukit Daeng.
Seorang gadis, karyawan perusahaan elektronik di kawasan Mukakuning meninggal dunia setekah menjadi korban lakalantas. Ia tewas di tempat usai sepeda motor yang dikendarai diseruduk angkutan umum.
Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi menyatakan, pihaknya telah berkomitmen dengan pihak lain terkait lalu lintas. Termasuk dengan badan usaha yang menaungi angkot.
Baca Juga :
Bukit Daeng, Bimbar dan Tewasnya Calon Pengantin
Sebelum kesepakatan tercapai, Dishub Batam bersama TNI dan Polri menggelar razia angkot tak lain jalan pada Selasa (25/2/20). Tim mendatangi titik-titik tempat banyak angkot berkumpul.
Kemudian, angkot yang tidak laik jalan baik karena sudah tua maupun lantaran tidak ada KIR, dibawa ke Kantor Dishub.
Baca Juga :
Calon Pengantin Tewas di Bukit Daeng
Saat razia tersebut, tim mengamankan tujuh angkot. Tiga angkot sudah uzur, dan empat angkot tak lain jalan terkait KIR dan sebagainya.
“Untuk angkot yang sudah tua, platnya akan kita hitamkan. Kalau yang empat lagi, kita minta diurus dan diperbaiki. Sementara disimpan (kandangkan/tak boleh beroperasi) dulu,” ujarnya.
Selanjutnya, 5 poin kesepakatan terkait angkot..