
Barakata.id, Tanjungpinang – Setiap orang yang ingin datang atau masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus mengantongi hasil nonreaktif tes antigen. Selain itu juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT PCR.
Ketentuan itu merupakan aturan terbaru sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor:400/SET-STC19/I/2021 yang ditandatangani Gubernur Isdianto tertanggal 11 Januari 2021.
Surat Edaran itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Moda Transportasi Umum di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga :
- Difasilitasi RSBP Batam, Segini Tarif Tes Antigen di Bandara
- Menkes Berencana Beri Sertifikat Warga Usai Divaksin
Dalam Surat Edaran Gubernur Kepri itu ditegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri memberikan persyaratan wajib yang harus dilengkapi setiap PPDN yang ingin masuk ke Provinsi Kepri, yakni surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Non reaktif rapid Tes Antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut,” kata Isdianto di Tanjungpinang, baru-baru ini.
Bagaimana dengan PPDN yang menggunakan moda transportasi udara?
Menurut Isdianto, jika PPDN menggunakan moda transportasi udara, maka harus memiliki surat surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk hasil non reaktif rapid tes antigen, harus dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga :
- Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kepri, Siapa Pertama Disuntik?
- Vaksinasi Covid-19, Kepri Siapkan 840 Vaksinator dan 243 Faskes
Surat Edaran Gubernur Kepri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 hingga dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan guna penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.
Persyaratan lainnya baik untuk moda transportasi udara maupun laut adalah sama, yaitu tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspeck Covid-19.
“Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur,” tegas Isdianto.
Syarat jika ingin keluar dari Kepri
Bukan hanya untuk orang yang masuk ke Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri juga menerbitkan Surat Edaran untuk warga yang hendak bepergian atau keluar dari wilayah Kepri.
Dalam Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021, setiap PPDN yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Kepri dengan menggunakan transportasi umum maka harus melampirkan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil non-reaktif.
“Untuk transportasi Udara, penumpang wajib melengkapi persyaratan surat non reaktif Rapid Test Antibody yang masih berlaku,” tegas Gubernur Isdianto.
Baca Juga :
- Disuntik Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi: Ini Ikhtiar Besar Kita Atasi Pandemi
- Satgas Covid-19 Memperpanjang Aturan Perjalanan dan Diperketat, Mulai Berlaku Hari Ini
Syarat lainnnya adalah, calon penumpang diwajibkan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius dan mengisi e-HAC sebelum boarding dengan benar dan jujur.
“Serta menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer,” katanya.
“Dan yang terpenting bagi penumpang yang memiliki suhu di atas 38 derajat celcius atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” pungkas Isdianto.
*****
Editor : YB Trisna