Beranda Kepulauan Riau Bintan

Imigran di Bintan Ditangkap karena Aniaya Tukang Parkir

67
0
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Seorang imigran di Kabupaten Bintan ditangkap polisi karena menganiaya tukang parkir. Pelaku kini ditahan di Polsek Gunung Kijang. 

Kapolres Bintan AKBP, Tidar Wulung Dahono, dalam jumpa pers di Mako Polres Bintan mengatakan, warga negara asing (WNA) itu menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria WNI (Warga Negara Indonesia) yang merupakan tukang parkir di depan Resort Bhadra.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Tidar Wulung Dahono yang didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP, Melky Sihombing, dan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menjelaskan, tersangka berinisial FE (35) adalah WNA pengungsi atau imigran yang tinggal di Badra Resort. 

“Sedangkan korban adalah WNI berinisial NR (41), yang berprofesi sebagai tukang parkir,” kata dia. 

“Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar Rp 200 ribu. Namun, tersangka enggan membayar. Selanjutnya, korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi, dengan hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” sambung Kapolres Bintang. 

Korban NR dipukul di bagian wajah berulang kali dan punggung. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah dan punggung sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (bar)