Beranda Urban Nusantara

Idul Adha Sebentar Lagi, Ini Aturan Kurban di Tengah Covid-19

219
0
Hewan Kurban
Warga melihat sapi untuk hewan kurban di pusat peternakan Seitemiang, Batam, Kepri. Pemerintah menerbitan aturan tentang pelaksanaan kurban Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.(F: barakata.id/Yuri B Trisna)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun mengeluarkan aturan tata cara pemotongan hewan kurban yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Semua pedagang atau penyedia serta pemotong hewan kurban diminta menaati protokol kesehatan nasional.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Harapannya, lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19,” kata Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita Ketut seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/6/20).

Baca Juga :
Jaga Jarak Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma’arif menambahkan, penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” ujar Syamsul.

Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.

Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Baca Juga :
Kemenag Kepri: Pejabat Jangan Pelit, Ikutlah Berkurban

Selain itu, Syamsul mengatakan penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Kemudian, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit,” ucapnya.

Dilarang jabat tangan atau bersenuhan lansung

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung. Selain itu, gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga makan.

Baca Juga :
Gejala, Penyebaran, Penanganan dan Penyembuhan Covid-19

Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban.

Petugas pemotongan hewan kurban harus menggunakan masker atau face shield, tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.

“Petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri,” pungkasnya.

*****