

Barakata.id, Jakarta – Semua ibu yang sedang hamil atau mengandung kini sudah boleh disuntik vaksin Covid-19. Rekomendasi itu diberikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Surat rekomendasi perihal ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 itu ditandatangani Ketua Umum POGI, Ari Kusuma Januarto dan Sekjen POGI, Prof Budi Wiweko tertanggal 22 Juni 2021. Surat tersebut diunggah di akun resmi Instagram POGI pada Jumat (25/6/21).
Sebelumnya, pemerintah tak menyarankan ibu menyusui dan ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19 karena kelompok ini tidak diikutsertakan dalam penelitian terdahulu.
POGI menyebutkan, rekomendasi pemberian vaksin corona kepada wanita hamil didasari oleh melonjaknya kasus ibu hamil dengan Covid-19 di beberapa kota besar di Indonesia serta ditemukannya virus varian baru.
BACA JUGA : Kemenkes Bantah Vaksin Covid-19 Mengandung Mikrochip Magnetik
Meski rekomendasi ini berlaku untuk semua ibu hamil, POGI menyarankan vaksinasi dipercepat untuk tiga kondisi berikut.
1. Ibu hamil dengan risiko tinggi yakni usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.
2. Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan.
3. Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Selain rekomendasi tersebut, POGI tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah disuntik vaksin secara lengkap karena vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.
“Pada ibu yang mendapatkan vaksinasi Covid-19, kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian,” demikian tertulis di surat tersebut, dilansir Tempo.
Ibu menyusui telah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi vaksin melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda pada 11 Februari 2021.
Kasus Covid-19 RI Tembus 20.574
Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 di Republik Indonesia (RI) per 24 Juni 2021 bertambah 20.574 kasus. Sehingga akumulasi positif Covid-19 saat ini lebih dari 2 juta kasus atau sebanyak 2.053.995 kasus.
Dilansir Okezone, lebih dari separuh kasus harian hari ini disumbang oleh Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Rinciannya, DKI Jakarta 7.505 kasus dan Jawa Tengah 4.384 kasus. Penyumbang terbanyak lainnya adalah Jabar 3.053, Jawa Timur 945 dan DI Yogyakarta 791 kasus.
Jumlah penambahan kasus harian merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan sebanyak 136.896 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat bertambah 9.201 orang. Sehingga total sebanyak 1.826.504 orang sembuh.
Sementara jumlah yang meninggal kembali bertambah 355 orang. Sehingga meninggal menjadi 55.949 orang.
Jumlah suspek Covid-19 kini sebanyak 126.696 orang. Dan kasus aktif sebanyak 171.542 orang. Saat ini kasus Covid-19 tersebar di 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.
BACA JUGA : Anggaran Covid-19 Tahun 2022 Disiapkan Rp156,58 Triliun
Berikut sebaran penambahan kasus Covid-19 di 34 provinsi per 24 Juni 2021:
1. DKI Jakarta 7.505
2. Jawa Tengah 4.384
3. Jawa Barat 3.053
4. Jawa Timur 945
5. Di Yogyakarta 791
6. Banten 599
7. Kepulauan Riau 459
8. Kalimantan Timur 336
9. Riau 295
10. Sumatera Barat 206
11. Kalimantan Barat 189
12. Sumatera Utara 185
13. Bali 181
14. Kalimantan Tengah 172
15. Sumatera Selatan 144
16. Bengkulu 141
17. Papua Barat 124
18. Lampung 121
19. Maluku Utara 121
20. Bangka Belitung 120
21. Nusa Tenggara Timur 104
22. Sulawesi Selatan 100
23. Aceh 73
24. Jambi 43
25. Kalimantan Selatan 39
26. Sulawesi Tengah 39
27. Kalimantan Utara 27
28. Sulawesi Tenggara 26
29. Sulawesi Utara 20
30. Sulawesi Barat 13
31. Papua 10
32. Nusa Tenggara Barat 9
33. Gorontalo 0
34. Maluku 0
*****
Editor : YB Trisna