Ibu Hamil, Balita dan Lansia Dianjurkan Tidak ke Mal

135
0
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6)
DPRD Batam

Barakata.id – Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tak membawa ibu hamil, lansia dan anak-anak ke pusat perbelanjaan. Kelompok tersebut rentan terhadap paparan virus Covid-19. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Kendati demikian, masyarakat diminta tetap bijak dalam berbelanja di tengah pandemi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Apabila resikonya terlalu tinggi, dan Anda ragu, jangan lakukan. Tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain untuk berbelanja,” kata Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (22/6) seperti dilansir dari laman covid-19.go.id.

Baca Juga:
Ikuti Kebiasaan Baru di Pasar Agar Terhindar dari Covid-19

Panduan protokol kesehatan itu tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Panduan itu mengatur pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan. Mulai dari batasan jumlah pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh dan jam operasional.

“Jika, ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka tidak diperkenankan masuk. Demikian juga jika tidak memakai masker, tidak diperbolehkan masuk juga,” kata dr Reisa.

Pada saat memeriksa suhu pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, atau face shield. Kemudian harus didampingi oleh petugas keamanan.

Jarak antara etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur. Batas minimalnya adalah satu meter. “Jumlah orang yang masuk lift juga dibatasi, dengan membuat penanda pada lantai lift,” ujar dr Reisa.

Baca Juga:
Mandi Ketika Sampai Rumah, Cegah Penyebaran Covid-19

Masing-masaing pengelola harus pula menerapkan pengaturan model transportasi. Tujuannya untuk mengoptimalkan ruang terbuka sehingga mencegah kerumunan.

“Pengelola diminta menginformasikan larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19,” jelasnya.

Apabila kemudian pusat pembelanjaan mal, atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, Reisa menyarankan pengunjung untuk tak masuk ke sana.

“Jangan dipaksakan. Cari alternatif tempat lain atau pilih opsi belanja online,” kata dia.

****