Beranda Kepulauan Riau Batam

HUT RI ke-77: Ribuan Narapidana se-Kota Batam Menerima Remisi

28
0
HUT RI ke-77, Rudi Menyemangat Narapidan yang mendapatkan Remisi
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka digelar di Lapas Kelas II A Batam, Rabu (17/8/2022) siang. Wali Kota Batam Muhammad Rudi dipercaya menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan penerima remisi.

Rudi mengucapkan selamat kepada penerima remisi. Pada kesempatan tersebut, ia menyemangati mereka untuk lebih baik lagi, terutama kepada yang bebas langsung. “Manusia tak ada yang sempurna. Tidak ada yang tak pernah salah, mari menjadi semakin baik,” kata Rudi disambut tepuk tangan yang hadir, termasuk para WBP. Baca juga: 1.396 Napi Batam Dapat Remisi, 40 Orang Langsung Bebas

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yassona Laoly. Dalam sambutannya, disebutkan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi danpenghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Rudi membacakan sambutan Menkumham.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengahtengah masyarakat nantinya. Baca juga: Gurita Bisnis Adam, Gembong Narkoba Asal Batam

Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, diharapkan manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” imbuh Rudi.

Sementara itu, Plt Kepala LAPAS II A Batam Novriadi mengatakan, dari jumlah yang mendapat remisi, ada yang bebas langsung dan ada juga yang mendapat pengurangan masa tahanan.

Adapun total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) yang menerima remisi berjumlah 1.902 orang dari lebih kurang 2.450 WBP di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam. Baca juga: Polda Kepri Bongkar Kasus Penipuan, Pelaku Kendalikan dari Dalam Lapas di Sumut

“Mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Dan selama menjalani masa tahananereka berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, secara nasional Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian)adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.