Budi mengatakan, sejumlah daerah yang masuk dalam pengecualian di antaranya adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Bukan hanya transportasi darat (mobil dll), Kemenhub juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Daerah yang masuk dalam pengecualian ini di antaranya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
Berikut daftar wilayah yang boleh mudik.
BACA JUGA : Larang Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 8 Titik Penyekatan
Transportasi darat:
1. Medan
2. Binjai
3. Deli Serdang
4. Karo
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
6. Bandung Raya
7. Semarang
8. Kendal
9. Demak
10. Ungaran
11. Purwodadi
12. Jogja Raya
13. Solo Raya
14. Gresik
15. Bangkalan
16. Mojokerto
17. Surabaya
18. Sidoarjo
19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
20. Makassar
21. Sungguminasa
22. Takalar
23. Maros.
BACA JUGA : Dilarang Mudik, Melanggar Akan Disuruh Putar Balik
Transportasi kereta api:
1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik
*****
Editor: YB Trisna