
R sendiri diketahui sehari-harinya bekerja sebagai buruh.
“Pelaku berinisial R yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dengan tega mencabuli anak tirinya hingga hamil,” ujar AKBP Bismo.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Baca juga :
Kini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka.
Akibat perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam dipenjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Bismo.
*****
Editor : Ali Mhd
Sumber: Tribuncirebon.com