

Barakata.id, Majalengka – R, 60 tahun, warga Kecamatan Kertajati, Majalengka tega rudapaksa anak tirinya yang berumur 16 tahun. Akibat perbuatan si ayah, putrinya itu pun hamil dengan usia kandungan saat ini enam bulan.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Kejadian tak senonoh yang dilakukan oleh sang ayah tiri itu berlangsung sejak Februari 2020.
Baca juga :
Demi melancarkan nafsu bejatnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidup korban, jika menolak ajakan mesumnya.
Tak hanya itu, ia juga mengancam akan terus menganggu kehidupan sang anak tirinya itu hingga suatu saat sudah berumah tangga sekalipun.
Digarap empat kali