



Barakata.id, Blitar – Panitia khusus (Pansus) Greenfields DPRD Kabupaten Blitar telah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait persoalan limbah PT Greenfields Indonesia (GI) yang berada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Dalam rapat, Hari Margono selaku juru bicara (Jubir) Pansus Greenfileds menyampaikan bahwa hal yang mendasari tiga rekomendasi tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar nomer 8 tahun 2021 untuk melanjutkan pembahasan dengan beberapa pihak, sekaligus memohon untuk memperpanjang masa tugas pansus.
“Berkaitan dengan itu, maka, Pansus Greenfields melanjutkan beberapa kegiatan yang di anggap belum terselesaikan, mengingat pansus ini di bentuk yang terakhir dari pansus lainnya,” ungkapnya dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar pada Selasa (1/3/) kemarin.
Baca juga : Warga Batam, Hati-Hati Berteman Lewat Medsos, Pelaku Kejahatan Sedang Mengintai Anda
“Adapun kegiatan yang dilaksanakannya yakni, pertama rapat kerja bersama OPD terkait, kedua melaksanakan kunjungan kerja dan lapangan ke peternakan PT.Greenfields. Ketiga rapat kerja dengan Muspika Wlingi, Kepala desa, serta perwakilan tokoh masyarakat desa yang terdampak,” lanjut Hadi.
Lebih lanjut Jubir Pansus menjelaskan, setelah melakukan kegiatan untuk mengumpulkan bahan rumusan rekomendasi, maka, pihaknya telah menyimpulkan sebagi berikut;
Pertama, Perlu dilakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Pemkab Blitar dalam mengembangkan investasi yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.
Belum sinkronnya data perijinan dan kewenangan antar daerah, lembaga pemerintah, serta kesulitan Pemkab Blitar dalam mengatasi pelanggaran perijinan di bidangnya, dan untuk mengetahui tidaklanjut mengenai kebijakan yang telah dikeluarkannya.
Baca juga : Pansus Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Guna Rumuskan Rekomendasi
“Sementara, realitas ini terungkap dalam rapat-rapat pansus yang digelarnya selama ini menunjukan betapa lemahnya administrasi pengawasan lingkungan di Kabupaten Blitar yang penataannya perlu memperkuat koordinasi dengan pemprov,” tuturnya.
Kedua, Pemkab Blitar harus melakukan tindakan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik, utamanya yang berkaitan dengan aktivitas PT.Greenfields Indonesia.
Hal ini dilakukan, kata Hari, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pada pasal 63 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang menyatakan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah daerah;
a. yang berwenang menetapkan kebijakan dalam tingkat kabupaten
b. menetapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten
c. menetapkan dan melaksanakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH tingkat kabupaten/kota
d. menetapkan dan melaksanakan perijinan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
e. menyelenggarakan investasi mengenai sumber daya alam, emisi gas dan rumah kaca untuk tingkat kabupaten
f. menetapkan kebijakan mengenai tata
cara pengakuan keberadaan masyarakat
hukum adat, kearifan lokal, dan hak
masyarakat hukum adat yang terkait
dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
g. mengelola informasi lingkungan hidup dengan baik
h. mengembangkan sistim informasi lingkungan hidup di tingkat kabupaten
i. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan
j. menerbitkan izin lingkungan hidup dan melakukan penegakan hukum pada tingkat kabupaten