Barakata.id- Mulai hari ini, Selasa (1/9/20) Singapura buka pintu untuk turis asing. Tetapi, kebijakan ini terbatas hanya untuk beberapa saja. Hanya negara yang berhasil mengontrol virus Corona di negaranya yang mendapat izin.
Otoritas Singapura telah memonitor situasi dan memastikan sejumlah negara yang berhasil mengontrol Covid-19 dan kemungkinan penularan virus rendah.
“Kami akan memperbaharui kontrol akan perbatasan sesegera mungkin,” ujar Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong dikutip dari laman resmi Pemerintah Singapura, Selasa (1/9/20).
Baca Juga:
Malaysia-Singapura Bersiap Buka Perbatasan
Sejumlah negara yang diperbolehkan masuk adalah Brunei Darussalam, Selandia Baru, Australia (kecuali bagian Victoria), Makau, China, Taiwan, Vietnam dan Malaysia.
Khusus untuk Brunei Darussalam dan Selandia Baru dapat mendaftar untuk mendapatkan Air Travel Pass (ATP). ATP ini memungkinkan wisatawan yang masuk tak perlu menjalani karantina. Izin ATP ini tak berlaku untuk warga negara asing pemegang long term pass dan permanent resident.
Syarat khusus yang wajib ditepati oleh turis Brunei dan Selandia Baru diantaranya harus berada di Brunei atau Selandia Baru selama 14 hari terakhir. Menunjukkan ATP ke pihak maskapai. Kemudian wajin menjalani tes PCR seharga Rp3,2 juta. Lalu apabila harus mengikuti perawatan Covid-19 maka wajib membayar biaya medis.
Baca Juga:
Masuk Singapura Wajib Pakai Alat Pelacak, Dirusak Bayar Denda SGD10 Ribu dan Penjara 6 Bulan
Meski Singapura mengklaim sudah buka pintu untuk turis asing, para turis tersebut tetap harus dites Covid-19 pada saat kedatangan. Setelah hasilnya terbukti negatif baru boleh beraktivitas di Singapura.
Sementara itu untuk Australia, Makau, China, Taiwan, Vietnam dan Malaysia diberlakukan karantina diri selama 7 hari di Singapura. Turis diizinkan memilih lokasi karantina. Setelah masa karantina selesai wajib mengikuti tes Covid-19.
****
Editor: Asrul R