
Barakata.id – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah merespon penolakan buruh, terkait perubahan aturan JHT (Jaminan Hari Tua) di Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara tersirat, Ida menyampaikan klaim JHT nantinya akan sesuai dengan aturan lama, bahkan ada beberapa syarat yang dipermudah.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” kata Ida, dilansir dari laman resmi Kemenaker, Rabu (2/3).
Baca Juga:
- Untung Rugi RUU Omnibus Law Versi Buruh dan Pemerintah
- Dear Buruh, Maaf Ya, BLT Gaji Pekerja 2021 Disetop
Ia mengatakan revisi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Dari arahan presiden itu, Kemanaker diminta mempermudah syarat dan pembayaran JHT.
Ida mengatakan juga menampung aspirasi dari serikat pekerja, sebagai cara mempercepat proses revisi Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut.
“Kami juga berkomunikasi intens dengan kementerian atau lembaga lainnya,” ujar Ida.
Ida mengatakan bahwa Permenaker no 2 tahun 2022 ini masih belum efektif. Pekerja atau buruh masih bisa menggunakan permenaker 19 tahun 2015.
“Klaim JHT saat ini, masih menggunakan permenaker yang lama (permanaker 19 tahun 2015), pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pensiun dini, masih bisa melakukan klaim JHT sebelum usai pensiun,” tutur Ida.
Baca Juga:
- Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Sebesar Rp1Juta Kepada Pekerja Yang Ikut Program BPJAMSOSTEK.
- BPJAMSOSTEK dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial
Saat ini ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang sudah aktif. Program ini diperuntukan bagi pekerja yang di PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
“Kini, ada dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku saat buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ujar Ida. (asrul)