Barakata.id, Blitar (Jatim) – Kasus perebutan lahan perkebunan Karangnongko di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar belum berakhir. Malahan, dua orang penggarap lahan mendekam di penjara Polres Blitar Kota dengan tuduhan menghalang-halangi dan mengancam pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Dua orang itu yakni Hariyono dan Sahum. Dimana mereka adalah pemenang gugatan pengadilan atas eks perkebunan Karangnongko, yang keduanya sama-sama warga Modangan, Kecamatan Nglegok.
“Dalam hal ini pihak kepolisian menggunakan azas praduga tak bersalah. Untuk itu, kami hormati proses hukumnya,” kata Musnaam, kuasa hukum Hariyono dan Sahum, yang di kutip dari media online Radar Tulungagung, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga : LSM GPI Blitar Desak APH Seret Oknum Perhutani yang Main-Main Tanah Negara
Kemudian menyoroti soal penahanan, Musnaam menyayangkan sikap pihak kepolisian. Sebab, pasal 214, 212 jo 355 KUHP yang dituduhkan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman kurang dari empat tahu. “Sehingga tidak perlu adanya penahanan,” terang kuasa hukum kedua orang itu.
Musnaam juga membeberkan kronologi penangkapan kliennya yang bermula dari undangan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar pada akhir 2020 lalu di balai Desa Modangan untuk klarifikasi lahan yang di sengketakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.
“Para pemenang gugatan pengadilan itu menolak klarifikasi lahan. Alasannya, mereka sudah mengantongi hukum yang tetap dari pengadilan. Karena menolak, beberapa orang yang mengaku petugas mendatangi tersangka. Nah, dari sinilah penahanan itu dilakukan,” ungkapnya.
Disisi lain, Pujihadi kuasa hukum tersangka lainnya juga ikut menuturkan, bahwa perkara ini masih ada kaitannya dengan praperadilan surat perintah penghentian penyelidikan Polda Jatim beberapa waktu lalu yang indikasinya untuk menakuti para penggarap lahan atau pemenang gugatan pengadilan terhadap bekas perkebunan Karangnongko.
“Karena salah satu dari tersangka memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Tambah lagi Hariyono merupakan anak orang tua yang sudah dikira mati oleh para kuasa hukum penggugat praperadilan,” beber dia.
Penulis : Achmad Zunaidi