Home Nusantara Habib Rizieq Resmi Tersangka, Polisi Akan Jemput Paksa

Habib Rizieq Resmi Tersangka, Polisi Akan Jemput Paksa

DPRD Batam

Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa, setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa,” ujarnya.

artikel perempuan

Untuk Rizieq Shihab, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Polisi juga menggunakan pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara para tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Yusri menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.

Baca Juga :

Untuk diketahui, selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin (7/12/20). Ke-14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan polisi.

Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : Tempo.co

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.